Baca Juga : Kapolres Tulungagung Kecelakaan, Istri dan Ajudannya Meninggal Dunia
Menurut Kapolsek Rejotangan, AKP Tohir mulanya kakek Djito datang dan terlihat membersihkan gua tersebut.
“Saat itu dia sudah didatangi warga. Tapi dia ingin tinggal di situ.”
“Warga juga berinteraksi dengan dia,” ujar Tohir kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (11/12/2018).
Baca Juga : 6 Fakta Kehamilan Anak SMP di Tulungagung, Terungkap di Puskesmas
Hal ini terlihat dari kondisi gua yang terlihat lebih bersih setelah kehadiran kakek Djito.
Tak hanya memberi makan Kakek Djito, para warga juga membangun gubuk kecil karena merasa iba melihat kakek renta tersebut tidur di lantai gua.
Menilik kisah pilu kakek Djito yang tinggal di Gua Tulungagung tersebut, pemerintah telah memberikan aturan hukum yang jelas.
Baca Juga : Sedih! Kisah Pilu Kekasih Pramugari Korban Lion Air JT610 Ini Akan Lamaran 5 Bulan Lagi
Dilansir Grid.ID dari laman hukumonline.com, pemerintah telah menerbitkan PP No. 31 Tahun 19080 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis 9PP/31/1980).
Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum (Pasal 1 angka 1 PP 31/1980).