Selain itu, terdapat Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia, Perkapolri No. 14 Tahun 2007 tentang Penangan Gelandangan dan Pengemis (Perkapolri 14/2007).
Baca Juga : The Cleaners, Kisah Pilu Pembersih Konten Media Sosial yang Harus Awasi Unggahan Sadis
Perkapolri 14/2007 antara lain mengatur tentang cara preventif dan penegakan hukum dalam menangani gelandangan dan pengemis.
Sedangkan dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga melarang adanya gelandangan dan pengemis.
Larangan negara terkait adanya pengemis dan negara dikarenakan adanya UUD 1945 Pasal 34 tentang kesejahteraan sosial ayat (1-4) yang berbunyi sebagai berikut.
Baca Juga : Kisah Pilu Pejuang Kanker Diusir dari Kedai Karena Wajahnya Dianggap Menakuti Pelanggan
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Baca Juga : Feni Rose Beberkan Kisah Pilu dan Rahasia Kehidupan Presenter di Buku Terbarunya
Oleh karena itu, kisah pilu kakek Djito yang tinggal di gua sebatang kara ini dapat menjadi ciri-ciri timpangnya perlindungan hukum
Karena banyak diperbincangkan di media sosial, petugas medis dari Puskesmas Rejotangan datang memerika kesehatan Kakek Djito.
Kemudian Djito dievakuasi ke Puskesmas Rejotangan untuk mendapatkan perawatan pada hari Senin (10/12/2018) lalu.
Tohir, petugas medis dari Puskesmas Rejotangan mengungkapkan bahwa kakek Djito akan segera ditemput keluarganya.
“Katanya ada keluarga yang akan menjemputnya. Syukur kalau ada yang merawat dia,” ucap Tohir.
(*)