Find Us On Social Media :

25 Keluarga Korban Lion Air JT 610 Gugat Ganti Rugi Perusahaan Boeing Senilai 100 USD

By Annisa Dienfitri, Kamis, 13 Desember 2018 | 12:23 WIB

Ilustrasi pesawat Lion Air

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia

Grid.ID - Sebanyak 25 keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 menggugat perusahaan Boeing di Amerika Serikat.

Sebagaimana diketahui, Boeing merupakan perusahaan yang memproduksi pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) dengan registrasi PK-LQP.

Pesawat dengan rute Jakarta - Pangkalpinang tersebut jatuh pada menit ke-13 setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Baca Juga : Kesal karena Anggap Boeing Limpahkan Semua Kesalahan Pada Perusahaan, Pendiri Lion Air Berencana Batalkan Pembelian Pesawat

Melansir Kompas.com, pengacara dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck, menerangkan awalnya hanya satu keluarga korban atas nama Rio Nanda Pratama yang mengajukan gugatan terhadap Boeing pada November 2018 kemarin.

Jumlah gugatan pun bertambah sebanyak 24 gugatan yang nantinya akan dibuka dalam sidang yang sama dengan gugatan terdahulu.

Sidang pertama akan digelar pada 17 Januari 2019 di Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat.

Baca Juga : Allianz Indonesia Sudah Membayar Klaim Asuransi Lima Korban Lion Air JT 610

"Kalau persidangan di Amerika Serikat itu fleksibel. Masih bisa memodifikasi komplain dari penggugat sekaligus menambah jumlah penggugat," ucap Manuel seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/12/2018).

Dalam gugatan tersebut, keluarga korban menuntut uang ganti rugi dari Boeing senilai 100 USD.