Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Lyra Virna di Pengadilan Negeri Kota Bekasi ditunda hingga pekan depan.
Sidang ditunda akibat dua saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir.
"Hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi ahli dimana ada dua saksi ahli pidana dan saksi dari bahasa namun keduanya hingga detik ini tidak hadir, dan tadi dari majelis hakim menyampaikan sidang ditunda sampai dengan hari Senin," kata kuasa hukum Lyra Virna, Farhan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/12/2018).
Baca Juga : Pihak Vicky Prasetyo Bingung Atas Pernyataan Angel Lelga Tentang Hasil Visum Forensik
Saksi ahli tidak memberikan keterangan alasan tidak hadir dalam sidang Lyra Virna.
"Tidak ada (alasan). Ini sudah dua kali saksi ahli tidak hadir yang Senin kita upayakan kesempatan terakhir untuk ahli kita dapat," lanjutnya.
Sementara Lyra Virna hanya bisa pasrah sidangnya ditunda pekan depan.
"Ya mau gamau emang prosedurnya harus kita ikutin jadi ya ditunggu Senin," tutup Lyra Virna. (*)