Find Us On Social Media :

Akad Kontrak Yang Ditandatangani Lyra Virna Buktikan Adanya Pengembalian Uang Jika Terjadi Pembatalan

By Ria Theresia, Senin, 17 Desember 2018 | 18:36 WIB

Lyra Virna dan Fadlan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).

Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang

Grid.ID - Kisah pelik harus dijalani Lyra Virna yang seakan menjadi korban bertubi-tubi dalam kasus yang menjeratnya. 

Malangnya, uang tak didapat dari pembatalan perjalanan haji, kini ia juga tak digugat oleh pemilik agensi tur Ada Tours karena mencemarkan nama baik. 

Ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Senin (17/12/2018) siang, Lyra Virna yang memakai pakaian serba hitam sudah tampak tenang saja melalui hal-hal yang memang benar-benar menjadikannya korban tersebut.

"Yang dimaksud perjanjian di sini adalah akad kontrak ketentuan haji yang ditandatangani oleh Mbak Lyra dan Ada Tours selaku penyelenggara," buka Faidal Farhan saat menjelaskan duduk perkara kliennya.

Baca Juga : Tak Lagi Berkarir Sebagai Musisi, Ahmad Dhani Jadikan Lagunya Untuk Berpolitik

Dari ketentuan yang ditandatangani kliennya, terlihat jelas kalau dalam salah satu poin penyelenggara yakni Ada Tours berkewajiban untuk membayarkan uang kembalian andaikata perjalanan haji tidak dilaksanakan.

"Dan ketentuannya sudah diatur dalam ketentuan haji drari poin satu sampai delapan, kalau nggak salah dan itu juga yang diposting Mbak Lyra," sambung Faisal.

"Itu sudah sangat jelas kita mengacu pada akad ketentuan yang sudah jelas dan perlu tadi saya sampaikan juga dalam poin delapan, kalau memang harus dituangkan dalam akad ketentuan nomor 8 sah-sah saja kalaupun ada pengembalian refund gitu," terang Faisal.