"Karena dari hal yang saya sampaikan di sini, saya sebagai kuasa hukum mbak Gisel sudah TTD surat kuasa dan permohonan kebijakan hakim, klien saya harus hadir memang Itu wewenang dari majelis hakim," tukasnya. (*)
Gisella Anastasia saat Grid.ID temui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan,
"Karena dari hal yang saya sampaikan di sini, saya sebagai kuasa hukum mbak Gisel sudah TTD surat kuasa dan permohonan kebijakan hakim, klien saya harus hadir memang Itu wewenang dari majelis hakim," tukasnya. (*)