Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Gugatan cerai yang dilayangkan istri Ibnu Jamil, Ade Maya, dinyatakan gugur.
Hal ini lantaran Ade Maya sebagai penggugat, sudah tiga kali tidak hadir dalam persidangan.
Hal itu dinyatakan secara resmi oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarsih.
(BACA JUGA Sama-sama Belum Hadir, Perceraian Ibnu Jamil Terancam Batal)
"Pada hari ini, Kamis (27/4/2017) perkara 891 tahun 2017 yang didaftarkan Ade Maya kepada Ibnu Jamil oleh majelis hakim digugurkan," ujar Jarkasih kepada awak media termasuk Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan cerai dilayangkan oleh Ade Maya sendiri tanpa kuasa hukum pada 8 Maret 2017 lalu.
Jarkasih memaparkan, ketidakhadiran penggugat ini merupakan bentuk ketidaksungguhan penggugat dalam bercerai.
(BACA JUGA Kalo Ibnu Jamil dan Istri Tak hadir Lagi, Mereka Dianggap Rujuk, Ini Penjelasannya!)
"Karena sudah tiga kali panggilan (penggugat) tidak menghadiri makanya digugurkan."
"Penggugat berarti tidak bersungguh-sungguh dalam cerai," tegas Jarkasih. (*)