Laporan Wartawan Grid.ID, Atikah Ishmah W.
Grid.ID - Ada peraturan khusus terkait pesta kembang api yang diberlakukan bagi warga Kota Solo saat tahun baru 2019 mendatang.
Warga Kota Solo dilarang menyalakan kembang api yang meledak atau petasan saat menyambut malam pergantian tahun baru 2019 nanti.
Larangan menyalakan kembang api dan petasan saat malam tahun baru 2019 di Kota Solo ini disampaikan oleh Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo.
Baca Juga : Tahun Baru 2019 : 6 Tempat Melihat Kembang Api di Jogja, Mulai dari Bukit Bintang hingga Malioboro
Peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga situasi di Kota Solo agar tetap kondusif.
"Tidak ada pesta kembang api dan tidak ada perayaan menyambut tahun baru dengan petasan atau kembang api yang meletus di atas," jelas FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/12/2018) seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Agar kebijakan terkait larangan menyalakan kembang api dan petasan ini diketahui masyarakat, pihaknya telah membuat surat edaran ke kelurahan-kelurahan.
Baca Juga : Ahmad Dhani Bingung Tentukan Destinasi Liburan Tahun Baru
"Kita sudah buat edaran di masing-masing kelurahan supaya tidak menyalakan kembang api dan petasan," imbuh Rudy seperti yang dikutip Grid.ID dari tribunnews.com.
Menurut FX Hadi Rudyatmo, kebijakan melarang kembang api dan petasan telah diberlakukan di beberapa kabupaten/kota di Indonesia.
Sebagai ganti pesta kembang api dan petasan, pemkot telah menyiapkan gamelan untuk memeriahkan pesta malam tahun baru 2019.