Dari lubang yang berda di bilik warung, Fuad pun langsung merekam aksi mesum tersebut.
"Tersangka dengan sengaja merekam suatu perbuatan yang dilakukan dua orang remaja dan menyebar-luaskannya. Dia merekam dari balik lubang kecil itu. Posisi bilik tersangka berada di atas bilik pelaku mesum," paparnya Setyo seperti Grid.ID kutip dari Suryamalang.com.
Atas perbuatannya tersebut Fuad dijerat pasal 29 Jo.Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE yg ancaman hukumannya diatas 6 tahun maksimal 12 tahun.
"Untuk perbuatan tersangka kami terapkan dua Undang-undang. Pertama Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE yg ancaman hukumannya diatas 6 tahun maksimal 12 tahun," jelas Setyo.
"Kami masih dalami terkait pasalnya apakah dapat dijadikan tersangka atau tidak," tandasnya (*)