Laporan Wartawan Grid.ID, Ratih Waseso
Grid.ID – Melanie Subono akhirnya resmi melaporkan pemilik shelter Animal Defenders, Doni Hendaru.
Melanie melaporkan Doni dengan pasal berlapis tentang penggelapan dan penelantaran serta penyiksaan hewan.
“Hari ini yang saya laporkan adalah pasal 372 itu penggelapan dan pasal 302 yang adalah penelantaran penyiksaan hewan, jadi itu yang saya laporkan,” kata Melanie saat dijumpai Grid.ID di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (27/4/2017).
(BACA JUGA Bila Ada Ajakan Damai Melanie Subono Sambut Baik, Tapi...)
Ditambahkan Melanie, selain membuat laporan terhadap Doni, dia juga sudah membawa bukti untuk memperkuat laporannya.
"Saya juga membawa beberapa bukti gimana hewan di sana diperlakukan,” kata Melanie.
“Pada masuknya seperti apa, itu difoto oleh mantan pegawai yang emang pernah bekerja di sana."
(BACA JUGA Melanie Subono: Nina itu Fighter Kayak Gue, Dia Punya Benda Kesayangan yang Gue Harap Bikin Pulang!)
Melanie menduga bahwa shelter Animal Defenders tidak dijalankan sesuai dengan seharusnya.
Melanie membawa beberapa foto hewan yang memperlihatkan kondisi mereka sebelum dan sesudah dititipkan di shelter milik Doni Hendaru.
Lebih lanjut, ada beberapa saksi yang merupakan mantan pegawai yang pernah bekerja di sana. (*)