Find Us On Social Media :

Pihak Vicky Prasetyo Minta Polisi untuk Keluarkan Hasil Digital Forensik Pemeriksaan Angel Lelga

By Rissa Indrasty, Kamis, 20 Desember 2018 | 16:03 WIB

Vicky Prasetyo saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).

 
Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
 
Grid.ID - Pihak kepolisian baru membeberkan bahwa hasil visum Angel Lelga terbukti tak melakukan perzinaan, Rabu (19/12/2018).
 
Padahal, sebelumnya Vicky Prasetyo mengungkapkan bahwa Angel Lelga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena hasil visum.
 
Di samping itu, Angel Lelga bisa bernapas lega dengan hasil visum yang menguak fakta bahwa dirinya tak melakukan perzinaan sama sekali.
 
 
Wanita berusia 41 tahun ini juga mengungkapkan sudah ada obrolan mengenai Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) mengenai kasus perzinaannya dari pihak kepolisian, meski belum dibuat dalam bentuk tertulis.
 
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Vicky Prasetyo buka suara mengenai hasil visum Angel Lelga.
 
"Ya untuk sementara ini kan polisi cuma secara lisan ya, secara otentik atau bukti di atas surat kita belum lihat," ungkap Marloncius  Sihaloho saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).