Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Pihak kepolisian baru membeberkan bahwa hasil visum Angel Lelga terbukti tak melakukan perzinaan, Rabu (19/12/2018).
Padahal, sebelumnya Vicky Prasetyo mengungkapkan bahwa Angel Lelga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena hasil visum.
Di samping itu, Angel Lelga bisa bernapas lega dengan hasil visum yang menguak fakta bahwa dirinya tak melakukan perzinaan sama sekali.
Wanita berusia 41 tahun ini juga mengungkapkan sudah ada obrolan mengenai Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) mengenai kasus perzinaannya dari pihak kepolisian, meski belum dibuat dalam bentuk tertulis.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Vicky Prasetyo buka suara mengenai hasil visum Angel Lelga.
"Ya untuk sementara ini kan polisi cuma secara lisan ya, secara otentik atau bukti di atas surat kita belum lihat," ungkap Marloncius Sihaloho saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Marloncius Sihaloho mengungkapkan belum melihat bukti hasil digital forensik dan mendesak pihak kepolisian untuk segera mengeluarkannya.
"Dan tolong transparanlah, tunjukkan pada publik visumnya seperti apa," ujar Marloncius Sihaloho.
Desakan tersebut guna membuktikan kebenaran hasil visum tersebut bukan hanya omongan belaka, tetapi disertai bukti yang akurat.
"Karena selama ini kan polisi mengatakan hasil visum digital forensik tidak ada yang terbukti yang bagaimana, jadi sampai saat ini kami belum menerima hasil gelar perkara kemarin, apalagi SP3 yang selama ini digembar-gemborkan oleh pihak kepolisian," ungkap Marloncius Sihaloho.
Baca Juga : Mbah Mijan Sebut Syahrini Telah Dilamar Reino Barack, Unggahan Sang Princess Jadi Sorotan Netizen
Hingga saat ini, Marloncius Sihaloho hanya mengetahui info terbaru perkembangan laporan kasus perzinaan kliennya hanya sampai pada pelaksanaan gelar perkara.
"Hanya update terakhir dari ibu kanit bahwa kemarin mereka sudah melakukan gelar perkara, gelar perkara secara intern mereka dan kami pun nggak tahu maksudnya diundang kemarin itu apa, dan hasil dari gelar perkara tersebut belum disampaikan ke kami," tandas Marloncius Sihaloho. (*)