Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Pihak Angel Lelga dan pihak Vicky Prasetyo melakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Beberapa waktu lalu, Vicky Prasetyo mengungkapkan Angel Lelga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di samping itu, Pihak Vicky Prasetyo juga menunjukkan surat dari kepolisian yang menunjukkan Angel Lelga adalah tersangka.
Gelar perkara tersebut dilakukan untuk berdiskusi mengenai surat dari kepolisian yang menunjukkan Angel Lelga dikatakan sebagai tersangka.
"Iya, tadi sedikit kami sampaikan saat gelar perkara kuasa hukumnya Vicky Prasetyo mempermasalahkan SPDP yang dia terima," ungkap kuasa hukum Angel Lelga, I Nyoman Adi Peri, saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Baca Juga : Indro Warkop Sebut Film Asal Kau Bahagia Mirip Dengan Kisah Hidupnya dan Sang Istri
Terdapat kekeliruan yang terjadi di antara lembar pertama dan lembar kedua surat dari kepolisian, yang menyebabkan Vicky Prasetyo gembar-gembor menyebut Angel Lelga sebagai tersangka.
"SPDP yang dia terima per tanggal November ya ada dua lembar. Lembar pertama itu memang tertulis tersangka, di lembar kedua tembusan untuk Bu Angel dan Fiki Alman itu tertulis terlapor, jadi ada dua status," ungkap I Nyoman Adi Peri.
Sedangkan surat dari kepolisian yang ditujukan kepada pihak Angel Lelga, lembar pertama dan keduanya konsisten tidak menyebutkan Angel Lelga tersangka.
"SPDP yang kami terima bahwa lembar pertama dan kedua, dua-duanya terlapor," ungkap I Nyoman Adi Peri.
Baca Juga : 20 Tahun Menikah, Pria Asal Turki Baru Tahu Tiga Anaknya Hasil Perselingkuhan Sang Istri