Lagipula, perkembangan proses hukum baru sampai gelar perkara dan dilangsungkan baru kemarin, Rabu (19/12/2018).
Karena proses penetapan status tersangka harus melalui prosedur.
"Sekali lagi kami sampaikan kenapa dia (pihak Vicky Prasetyo) bisa menentukan sebagai tersangka, gelar perkaranya aja baru. Harusnya gelar perkara dulu baru penentuan status, apakah memenuhi unsur atau tidak," ungkap I Nyoman Adi Peri. (*)