Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, Vicky Prasetyo gembar-gembor menyebutkan bahwa Angel Lelga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan menunjukan bukti surat dari kepolisian.
Namun, ternyata terdapat kekeliruan dalam surat tersebut, di mana antara lembar pertama dan lembar kedua surat dari kepolisian memperlihatkan perbedaan status Angel Lelga.
Pada surat yang diterima pihak Vicky Prasetyo, yang berjumlah 2 lembar, surat lembar pertama tertulis Angel Lelga tersangka, sedangkan pada lembar kedua yang ada capnya, tertulis status Angel Lelga sebagai terlapor.
"Jadi yang dipermasalahkan hari jumat itu adalah ini SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ini di sini, di sana di kelompok mereka tertulis tersangka padahal di halaman dua dia enggak nge-publish yang ini, di sini terlapor jadi ada dua status. Yang dia pake itu yang di sini," ungkap kuasa hukum Angel Lelga, I Nyoman Adi Peri, saat ditemui Grid.ID, beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Kekerasan dalam Pacaran yang Masih Terabaikan!
Hal tersebutlah yang membuat Vicky Prasetyo langsung menyebut Angel Lelga sebagai tersangka.
Sedangkan pada surat SPDP yang diterima Angel Lelga, antara lembar pertama dan lembar kedua, status Angel Lelga konsisten menyebutkan bahwa dirinya sebagai terlapor.
"Saya berpegang teguh kepada yang di sini artinya tetap status Bu Angel dan Fiki adalah terlapor sampai dengan saat ini," ungkap I Nyoman Adi Peri.
Baca Juga : Ditemukan Tewas Terbunuh di Apartemen Mewah Tempat Tinggalnya, Ternyata Ini Profesi Sisca Icun Sulastri