Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Jane Shalimar menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Jumat (21/12/2018).
Tujuan wanita berusia 38 tahun ini ke kepolisian guna melaporkan seseorang dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Agenda kita hari ini mnelaporkan salah seorang pengusaha yang bernama Sahrul Ramadhan kalau inisialnya SR. Orang ini kita laporkan dalam kaitannya Ada dugaan penggelapan barang," ungkap kuasa hukum Jane Shalimar, Zakir Rasyidin, saat ditemui Grid.ID di kawasan Polres Metro, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
Baca Juga : Curhat Garneta Haruni pada Hotman Paris, Mengaku Ditinggal Greg Nwokolo Saat Hamil 7 Bulan
Awalnya, Jane Shalimar bekerja sama dengan beberapa temannya termasuk salah satunya Sahrul Ramadhan membangun perusahaan.
"Berawal pada akhir tahun 2016, Ibu Jane bersama beberapa rekannya mendirikan satu perusahaan kemudian mereka memilih salah satu kantor di daerah Jakarta Selatan," ungkap Zakir Rasyidin.
Selang beberapa waktu perusahaan berjalan, Jane Shalimar jarang mengunjungi kantor karena sibuk dengan urusannya yang lain.
"Kemudian Setelah itu perusahaan ini berjalan. Ternyata, karena Jane sibuk karena urusannya di luar, Jane ini jarang masuk kantor," lanjut Zakir Rasyidin.
Kemudian, baru diketahui bahwa yang terjadi selanjutnya perusahaan tidak lagi berjalan.
Namun, barang milik Jane Shalimar yang masih tertinggal di dalam kantor tersebut dan belum diambil.
"Belakangan dikarenakan perusahaannya sudah tutup,"
"Otomatis kan barang-barang Jane bawa harus dia kembalikan," ungkap Zakir Rasyidin.
Baca Juga : Andi Soraya Beberkan Kehidupan Ranjangnya dengan 4 Pria Berbeda
Ketika Jane menagih barang miliknya yang masih tertinggal di kantor, hingga hampir setahun barang yang berupa 1 unit komputer tersebur tidak dikembalikan.
"Akhirnya Jane minta barangnya dikembalikan. Tapi sampe saat ini barang itu tidak dikembalikan," lanjut Zakir Rasyidin.
Isi dari komputer tersebut berupa data-data penting seputar pekerjaan dan bisnisnya.
"Di dalam barang tersebut banyak sekali dokumen-dokumen penting," ungkap Zakir Rasyidin.
Akibat diulurnya waktu dan komputer tak dikembalikan menyebabkan banyak sekali kerugian yang dialami Jane Shalimar.
"Kontrak-kontrak kerja dia dengan beberapa perusahaan di daerah itu ditutup atau diberhentikan, diputuskan karena ada data yang dalam barang itu yang kemudian tidak dikembalikan," ungkap Zakir Rasyidin.
Bahkan, kerugian yang dialami Jane Shalimar mencapai hingga miliaran rupiah
"Ditanya kerugian, ditaksir sekitar 2 miliar," tandas Zakir Rasyidin. (*)