Lalu gugatan rekonpensi Kriss Hatta soal pengesahan pernikahan pun tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
"Yang pertama saya ucapkan alhamdulillah dengan adanya putusan PTA Bandung yang pada intinya membatalkan putusan Pengadilan Agama Bekasi,"
"Dan memutuskan gugatan Kriss tidak dapat diterima di dalam perkara ini ada dua permasalahan yang pertama ada pengajuan pembatalan pernikahan yang kedua ada yang minta supaya perkawinan disahkan," kata kuasa hukum Hilda Vitria Khan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (22/12/2018).
Baca Juga : Menuju Konser Ulang Tahun Slank ke-35: Semoga Tidak Hujan!
Pihak Hilda meminta agar lawan hukumnya salah paham memahami arti ikrar Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
"Gagal paham yah jadi harus kembali membaca pada gugatan memang ada permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Hilda untuk mengajukan pembatalan pernikahan," tandasnya. (*)