Grid.ID - Iwa K secara jelas merupakan pengguna narkoba terkait dengan tes urin yang dilakukannya hari ini.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, Kompol Martua Silitonga menjelaskan hal tersebut di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (29/4).
"Ini bedanya antara pengedar dan pemakai. Kalau tes urinnya positif sudah pasti dia pengguna narkoba sedangkan kalau pengedar bisa saja dia tidak pengguna narkoba," ujar Kompol Martua Silitonga.
(BACA JUGA Grid.ID Tampilkan Live Press Conference Penangkapan Iwa K, Ini Komentar Netizen)
Iwa K sendiri dinyatakan positif pengguna narkoba sejak dilakukannya tes urin di rumah sakit kepolisian pada pagi hari ini.
Iwa K ditangkap di terminal 1A keberangkatan domestik pada Sabtu (29/4) pagi hari ini.
Menurut Kompol Martua Silitonga, Iwa K bisa saja dijerat pasal 560 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)