Grid. ID - Tertangkapnya rapper Iwa K oleh petugas bandara dan Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan membawa ganja atau THC di tiga batang rokok kretek, mengejutkan banyak orang.
Apalagi, sejak kariernya sebagai rapper tahun 1990-an sampai kini dia tak pernah terdengar tersangkut masalah narkotika.
Namun, barang haram tersebut ditemukan petugas dalam barang yang dibawa Iwa K.
Berikut fakta-fakta Iwa K dan narkoba
1. Ganja yang dibawa Iwa K terdeteksi saat melewati pemeriksaan pintu X-ray Terminal IB Keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (29/4/2017) pukul 05.00 WIB.
2. Barang bukti berupa kandungan THC atau ganja di dalam 3 linting rokok Dji Sám Soe. Demikian keternagan Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Silitonga.
(BACA JUGA: Positif Pakai Ganja, Polisi Hubungi Keluarga Iwa K untuk Menjenguknya!)
Menurut Martua, saat ini Iwa K masih diperiksa di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta.
THC atau tetrahidrokanabinol merupakan kandungan yang biasa terdapat pada biji tumbuhan ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica).
3. Iwa K dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urin.
4. Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, Kompol Martua Silitonga, Iwa K bisa saja dijerat pasal 560 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
5. Iwa K mengonsumsi narkoba jenis ganja sudah selama dua bulan terakhir.