Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Musibah tsunami yang melanda Banten dan Lampung ditetapkan sebagai bencana Kabupaten.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho saat ditemui Grid.ID dalam jumpa pers di Graha BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018).
Status tersebut diputuskan berdasarkan hasil kaji cepat yang dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dan BNPB.
"Status bencana Kabupaten berdasarkan hasil kaji cepat yg dilakukan tim rekasi cepat BPBD dan BNPB Pusat," ujar Sutopo Purwo Nugroho.
Baca Juga : Video Klip 'Jangan Pergi Dulu Pergi' Seolah Jadi Kenyataan Bagi Ifan Seventeen
Sutopo Purwo Nugroho juga menjelaskan bahwa Bupati Pandeglang dan Lampung Selatan sudah menetapkan masa tanggap darurat.
"Sehingga bupati sudah menetapkan masa tanggap darutat khususnya di Pandeglang dan Lampung Selatan. sehingga diputuskan bencana kabupaten," ujarnya lagi.
Baca Juga : Daftar 6 Desa Terisolir yang Belum Dapat Dievakuasi Pasca Tsunami Banten
Pihaknya juga mengatakan akan segera menghitung kerusakan akibat tsunami tersebut.
Sutopo Purwo Nugroho mengatakan bahwa sebagian kerusakan akibat bencana akan ditanggung pemerintah.
"Nanti kita akan hitung kerusakan akibat bencana dan kebutuhan untuk merehabilitasi ini yang paling banyak rusak kan fasilitas dunia usaha ya jadi dibebankan ke mereka tapi kalau jalan jembatan dan rumah penduduk, pemerintah ya dibebankan ke pemerintah" pungkasnya.
(*)