Laporan Wartawan Grid.ID, Yehezkiel Filemon Septano
Grid.ID - Penyanyi sekaligus Rapper Hip Hop legendaris Indonesia, Iwa Kusuma atau yang biasa dipanggil Iwa K terjerat kasus kepemilikan barang haram, Narkoba jenis ganja.
Akibatnya, Iwa K harus diamankan pihak kepolisian Polres Bandara Soekarno Hatta.
Penangkapan Iwa K terjadi di Terminal 1 A Keberangkatan Domestik di Bandara Soekarno Hatta.
Pukul 05.30 pagi, Kepolisian mendapatkan informasi dari AVSEC (Aviation Security) sehubungan dengan adanya penangkapan 2 orang penumpang pesawat Lion Air JT 792 tujuan makasar.
(BACA JUGA: Ditangkap Karena Narkoba Jenis Ganja, Iwa K Shock)
Kedua orang tersebut yang salah satunya adalah Iwa K diamankan petugas karena kedapatan membawa ganja dalam bungkus rokok yang berada dalam saku Iwa K.
Setelah penangkapan tersebut, saat ini Iwa K masih berada di Polres Kota Bandara Soekarno Hatta dan statusnya sementara ini masih sebagai saksi.
Pengacara dari Iwa K yang mendampingi Makki Ibrahim Kusuma, adik kandung Iwa K sama-sama memberi pernyataan mengenai perlakuan petugas kepolisian dan AVSEC dalam penangkapan Iwa K saat ditemui wartawan Grid.ID usai menjenguk Iwa K, Sabtu (29/4/2017).
Berikut pernyataannya
(*)