Grid.ID - Sejak pemeriksaan hukum terhadap korupsi e-KTP bergulir, Miryam S Haryani menjadi salah satu perhatian.
Dia merupakan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP.
Namun, dia mangkir setiap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sejak itu, politisi wanita dari Hanura itu selalu berlari dan membuat pihak keamanan sempat kesulitan mencarinya.
Namun, Senin (1/5/2017) dini hari, dia tak bisa lagi lepas dari penangkapan.
Mantan anggota Komisi II DPR RI ini akhirnya ditangkap polisi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Dia tidak sendiri ketika ditangkap. Polisi juga mengamankan seorang temannya.
"Ada salah satu temannya (yang ikut diamankan) yang ikut membantu melarikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Jakarta Pusat, Senin.
Iriawan maupun pejabat kepolisian lainnya belum mengungkapkan identitas teman Miryam yang ditangkap.
Miryam saat ini sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Mapolda Metro Jaya.
"Dilakukan pemeriksaan dan pendalaman di Polda Metro Jaya," ujar Iriawan.
Miryam menjadi buronan setelah KPK menyurati Polri untuk memasukkan namanya ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat dipanggil KPK, mulanya Miryam beralasan ingin berobat.
Belakangan, ia mengajukan gugatan praperadilan dan enggan mengikuti prosea hukum selama proses praperadilan berlangsung.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.
Proses pelacakan
Sebelum menangkap Miryam S Handayani, pihak kepolisian telah melacak posisi mantan anggota Komisi II DPR RI itu saat berada di Bandung, Jawa Barat.
Keberadaan Miryam sudah terdeteksi beberapa jam setelah KPK meminta bantuan Polri mencari politisi Hanura tersebut.
"Setelah tanggal 26 KPK minta bantuan, tim mulai bekerja mencari tahu di mana yang bersangkutan, sudah mulai terendus berada di Bandung di tempat beberapa kerabatnya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/5/2017), seperti dikutip Kompas.com.
Selain menetap di tempat kerabatnya di Bandung, Miryam juga menetap di Hotel Waringin dan Hotel Trans di Bandung.
Tanggal 30 April 2017, Miryam akhirnya kembali ke Jakarta, menginap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
"Tadi malam pukul 00.20 WIB yang bersangkutan di Grand Kemang Hotel tim kami melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujar Iriawan.
Iriawan mengatakan, saat ditangkap Miryam sedang bersama adiknya. Mereka tengah menunggu seseorang di hotel itu sebelum dicokok satgas Polri.
"Kami dalami siapa yang akan datang tersebut," kata Iriawan. (*)