Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia Hidayati
Grid.ID - Dunia entertainment kembali tercoreng dengan ditangkapnya artis Steve Emmanuel yang telah ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba.
Steve Emmanuel yang merupakan mantan suami artis Andi Soraya itu diringkus pihak kepolisian pada Jumat (21/12/2018) lalu di Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Barang bukti berupa narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram, alat hisap kokain (bullet), dan botol plastik untuk menyimpan kokain yang dimiliki Steve Emmanuel sudah disita oleh pihak kepolisian.
Baca Juga : 10 Tahun Berumah Tangga, Ernest Prakasa Ungkap Satu Hal dari Meira Anastasia yang Mampu Memikatnya
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan barang bukti tersebut, artis 35 tahun itu terancam hukuman mati.
Seperti dikutip Grid.ID dari Warta Kota, hal ini selaras dengan apa yang diutarakan oleh Kasat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz.
"Tersangka diancam hukuman minimum 5 tahun penjara dan maximum seumur hidup atau hukuman mati," ungkapnya.
Baca Juga : Menyesal Pakai dan Selundupkan Narkoba, Steve Emmanuel: Jangan Meniru Saya
Melansir dari Tribun seleb, rupanya Steve Emmanuel sudah menggunakan barang haram tersebut sejak tahun 2008 lalu.
Menurut pengakuannya terhadap penyidik, rupanya Steve mendapatkan kokain dari Belanda.