Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Pesinetron Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (21/12/2018) malam.
Saat ditangkap di lobi apartemennya, di Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan, Steve Emmanuel kedapatan membawa alat hisap bernama bullet di kantong celananya.
Lantas saat itu juga polisi langsung melakukan penggeledahan di kediaman Steve Emmanuel itu dan berhasil menemukan 1 klip kokain jenis hydrochloride dengan berat bruto 92,04 gram di dalam toples.
Baca Juga : Steve Emmanuel Terus Tertunduk Lesu Saat Ditangkap Karena Penyelundupan Kokain
Dalam gelar perkara yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Barat pagi tadi, Kamis (27/12/2018), atas perbuatan yang dilakukan Steve, pesinetron tersebut dijerat pasal berlapis.
"Sementara pengakuian BAP, untuk dipakai sendiri dan atau pun bersama teman. Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika," ungkap Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Fredriz.
Tak main-main, kini Steve dijerat ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan atau mendapatkan hukuman mqti atas perbuatannya itu.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.