Seketika Didin digiring menuju ke pos polisi. Di saat bersamaan, kata Emiral, orang-orang mulai ramai berdatangan untuk menyaksikan jenazah Ela yang tewas mengenaskan.
Tukang Ojek
Kompol Wasiem menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan di pos polisi kawasan Terminal Kampung Rambutan, Didin langsung dibawa ke Mapolres Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku ini profesinya driver Grab. Pengakuannya karena sakit hati pada saat masih menikah dia diselingkuhin oleh korban," sambungnya.
Wasiem menambahkan, kini jasad korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk divisum.
"Pelaku kini masih diperiksa, dalam aksinya dia telah merencanakannya," tambahnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Didin harus meringkuk di balik jeruji besi dan dibidik dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (Warta Kota/Feryanto Hadi)