Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID – Penyanyi rap Iwa K sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas kepemilikan tiga linting ganja.
Dua pengacara yang mendampingi Iwa, Chris Sam Siwu dan Issac Sanger, terlihat pasrah ketika kliennya sudah menyandang status sebagai tersangka.
“Memang dalam kasus ini, kalau sudah ada barang bukti, dari awal kami menduga alurnya memang seperti itu,” kata Chris saat berbincang dengan Grid.ID di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (1/5/2017).
(BACA JUGA Merasa Hanya Korban, Kuasa Hukum Ingin Iwa K di Rehabilitasi)
Menurut Chris, pihaknya sudah berupaya untuk mengajukan assessment kepada pihak kepolisian.
Mereka berharap, polisi bisa mengabulkan keinginan Iwa untuk direhabilitasi.
“Tersangka ini punya hak juga untuk bisa direhabilitasi dan sudah kita lakukan kemarin, pengajuan untuk dilakukan assessment,” kata Chris.
(BACA JUGA Siapa yang Memberikan Ganja ke Iwa K? Polisi Lakukan Pengejaran Pria Berinisial Y)
Sementara itu, pengacara Iwa yang lain, Issac Sanger, berharap Iwa bisa direhabilitasi, mengingat, barang bukti yang diamankan petugas, di bawa dari lima gram.
“Barangnya itu hiposema ya, artinya dibawah lima gram.”
“Itu tergantung rekomendasi dari BNN, dia pengguna atau pengedar.”
“Kalau di bawah lima gram harusnya direhabilitasi ya," tutup pengacara Iwa yang lain, Issac Sanger. (*)