Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID – Penyanyi rap, Iwa K, sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus kepemilikan ganja.
Menurut pengakuan Iwa kepada pihak penyidik, dia baru memakai ganja selama dua bulan terakhir.
Dan, hal itu ditegaskan kembali oleh kuasa hukum Iwa, Issac Sanger, yang datang mengunjungi Iwa di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta.
(BACA JUGA Iwa K Ditangkap Membawa Ganja, Asri Welas: Iwa K Is My Best Friend)
“Ya (dua bulan) pengakuan dari Iwa K sendiri, nggak addicted lah,” kata Issac saat dijumpai Grid.ID di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (1/5/2017).
Pengacara Iwa yang lain, Chris Sam Siwu, meminta agar publik tak mengungkit masa lalu Iwa.
“Kalau ada dosa Iwa di masa lalu, 5 atau 10 tahun lalu, tentu tidak bisa dicari, sehingga tak usah kita terlalu jauh ke belakang,” kata Chris.
(BACA JUGA 18 Jam Diperiksa, Pengacara Sebut Iwa K Tampak Kelelahan Saat Jalani Pemeriksaan)
“Fokusnya di barang bukti yang ada saja, yakni tiga linting ya,” kata Chris menambahkan.
“Tiga batang sudah tercampur dengan tembakau asli, brutonya 4, netto-nya 1,48 gram, saya pikir dengan berat 1,48 gram jauh dari bandar," tegas Chris.
Nah, kata Chris, mengingat barang bukti yang ditemukan pada Iwan tidak besar, pengacara mengupayakan pelantun lagu ‘Bebas’ itu bisa direhabilitasi.
“Saya pikir rehabilitasi? jalan utama dan jalan terbaik agar Iwa bisa terus berkarier,” kata Chris. (*)