Find Us On Social Media :

Akhir Bahagia dari Kisah Masamah, TKW yang Lolos dari Hukuman Mati Setelah 9 Tahun Dituduh Bunuh Bayi Majikannya

By Pradipta Rismarini, Kamis, 27 Desember 2018 | 20:50 WIB

Akhir Bahagia dari Kisah Masamah, TKW yang Lolos dari Hukuman Mati Setelah 9 Tahun Dituduh Bunuh Bayi Majikannya

Perjuangan Masamah ditemani oleh Rahmat Aming Lasim, staf KJRI Jeddah yang tak henti melakukan lobi dan menemani proses hukumnya.

Baca Juga : Arab Saudi Diam-diam Eksekusi Mati TKW Asal Majalengka Tanpa Pemberitahuan Pada Pemerintah Indonesia

Rahmat Aming Lasim mengatakan.

Momentum yang sangat berbahagia itu pada tanggal 13 Maret 2017 di pengadilan, di mana saat itu hakim nyaris menjatuhkan hukuman mati pada Masamah..

namun kebetulan di siding itu, untuk pertama kalinya majikan datang ke persidangan..

di mana tanpa kami duga, majikan Masamah saat sidang langsung berdiri menghadap hakim dengan gemetar beliau menyatakan..

Baca Juga : Tangis Haru Nenek Asal Taiwan, Tak Rela Lepas TKW Indonesia yang Telah Merawatnya Selama 3 Tahun: Kamu Ninggalin Aku, Terus Aku Gimana?

'saya memaafkan Masamah tanpa meminta imbalan apa pun',

sambal menangis majikannya mengatakan demikian sampai tiga kali”.