Find Us On Social Media :

Akhir Bahagia dari Kisah Masamah, TKW yang Lolos dari Hukuman Mati Setelah 9 Tahun Dituduh Bunuh Bayi Majikannya

By Pradipta Rismarini, Kamis, 27 Desember 2018 | 20:50 WIB

Akhir Bahagia dari Kisah Masamah, TKW yang Lolos dari Hukuman Mati Setelah 9 Tahun Dituduh Bunuh Bayi Majikannya

Laporan wartawan Grid.ID, Pradipta Rismarini

Grid.ID – Inilah kisah Masamah, TKW yang lolos dari hukuman mati asal Indonesia setelah 9 tahun lamanya mendekam di penjara.

Kisah Masamah, TKW yang lolos dari hukuman mati bermula dari kejadian yang tidak menguntungkan dirinya kala bekerja sebagai pengasuh anak di Arab Saudi.

Kisah Masamah, TKW yang lolos dari hukuman mati dan harus mendekam di penjara hingga 9 tahun sangat memilukan.

Pasalnya Masamah dituduh telah membunuh anak majikannya.

Baca Juga : Tangis Haru Nenek Asal Taiwan Saat Bertemu TKW Indonesia yang Telah Merawatnya Selama 3 Tahun: Aku Kangen Kamu!

Melalui acara Mata Najwa, Masamah hadir memberikan cerita singkat tentang kejadian yang menimpanya.

Masamah mengatakan.

“Saya lagi di dapur, lagi bikin susu..

tahu-tahu anaknya udah nggak bernyawa..

Baca Juga : Cerita Pilu Erwiana TKW Cumlaude yang Disiksa, Erwiana : Saya ke Toilet juga Dibatasi, hanya Boleh 2 Kali Sehari

langsung saya bawa ke Mamanya bisar dibawa ke rumah sakit”.

Masamah mengaku tak tahu menahu dengan hal yang terjadi pada anak majikannya tersebut.

Sebab dirinya tidak melihat kejadian itu karena sedang di dapur.

Anak majikannya yang berumur 11 bulan begitu saja sudah ditemukan tak bernyawa.

Baca Juga : Melanie Subono Ungkap Rasa Prihatinnya Terhadap Kematian TKW Tuty Tursilawati

Hal ini membuatnya dituduh membunuh anak majikannya tersebut dan membuatnya berakhir di penjara.

Bukan waktu yang singkat, Masamah harus mendekan di penjara selama 9 tahun lamanya!

Pihak Indonesia pun melakukan segala cara untuk membebaskan Masamah.

Perjuangan Masamah ditemani oleh Rahmat Aming Lasim, staf KJRI Jeddah yang tak henti melakukan lobi dan menemani proses hukumnya.

Baca Juga : Arab Saudi Diam-diam Eksekusi Mati TKW Asal Majalengka Tanpa Pemberitahuan Pada Pemerintah Indonesia

Rahmat Aming Lasim mengatakan.

Momentum yang sangat berbahagia itu pada tanggal 13 Maret 2017 di pengadilan, di mana saat itu hakim nyaris menjatuhkan hukuman mati pada Masamah..

namun kebetulan di siding itu, untuk pertama kalinya majikan datang ke persidangan..

di mana tanpa kami duga, majikan Masamah saat sidang langsung berdiri menghadap hakim dengan gemetar beliau menyatakan..

Baca Juga : Tangis Haru Nenek Asal Taiwan, Tak Rela Lepas TKW Indonesia yang Telah Merawatnya Selama 3 Tahun: Kamu Ninggalin Aku, Terus Aku Gimana?

'saya memaafkan Masamah tanpa meminta imbalan apa pun',

sambal menangis majikannya mengatakan demikian sampai tiga kali”.

Atas permintaan dari majikan tersebut akhirnya hakim memutuskan untuk membebaskan Masamah yang telah mendekam di penjara selama 9 tahun lamanya.

Hal ini tentu langka terjadi dan tidak dipungkiri, peran Rahmat Aming Lasim sangat membantu.

Baca Juga : Inul Daratista Akui Pernah Dijebak Untuk Jadi TKW Hingga Hampir Melacur

Rahmat Aming Lasim yang lancar berbahasa Arab melakukan pendekatan pada majikan Masamah dan memberikan penjelasan dari bukti-bukti yang ada.

Berujung pada perdamaian dan membawa akhir bahagia untuk Masamah, sang majikan pun mengunjungi kediaman Masamah di Cirebon dan berjanji untuk memberangkatkan haji Masamah.

 

 (*)