Laporan Wartawan Grid.Id, Dianita Anggraeni
Grid.ID – Raper Iwa K ditangkap Polres Bandara Soekarno Hatta pada (29/4/2017) karena kedapatan membawa ganja.
Iwa K ditangkap dengan sang manajer yang berinisial R. Berbeda nasib dengan sang manajer yang bebas dari ancaman hukum, Iwa K justru menjadi tersangka.
Per 1 Mei 2017 Iwa K dinyatakan sebagai tersangka karena positif menggunakan ganja, hal tersebut dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Bandara Kompol Martua Silitonga usai melakukan gelar perkara.
Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan penyidik bahwa R tidak terlibat.
"Pertama pada saat penangkapan diterminal 1a setelah melewati xray kedua, penguasaan terhadap penyimpanan barang bukti yang diduga ada pada R ternyata tidak ada pada faktanya dia sudah menunggu di ruang tunggu tujuh," ungkap Kompol Martua Silitonga.
(BACA JUGA: Terbukti Pakai Ganja, Iwa K Minta Hak Direhabilitasi)
"Kedua berdasarkan hasil tes urine pengujian untuk ketamim yang biasa ada dalam sabu itu negatif maupun THC sesuai dengan permenkes No 2 tahun 2012 dipoin kedelapan yang ada pada ganja ternyata juga negatif," tambah Kompol Martua Silitonga.
"Fakta ketiga saat proses pemeriksaan Iwa K kita cek kepada R, apakah Iwa K ini mengetahui bahwa R terlibat juga dan mengetahui unsur pengetahuan R terhadap barangnya Iwa K dan hasilnya minim dia tidak tau sama sekali," jelas Kompol Martua Silitonga.
Menurut pengakuan Iwa K dirinya mendapatkan ganja tersebut secara cuma-cuma dari seorang berinisial Y.
Kompol Martua Silitonga pun mengatakan bahwa timnya masih melakukan pencarian terhadap Y.
"Sementara tim kami masih melakukan pencarian doakan segera dan identitas masih kami rahasiakan," tutup Kompol Martua Silitonga. (*)