Grid.ID – Rapper Iwa K (46) mengajukan rehabilitasi melalui pengacaranya.
Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, telah menerima surat pengajuan rehabilitasi tersebut.
Lantas, bagaimana tanggapan polisi mengenai soal ini?
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Arief Rahman menjelaskan, pihaknya belum bisa menentukan apakah Iwa K akan menjalani proses rehabilitasi ini atau tidak.
(BACA JUGA: Ada 3 Fakta Kenapa Iwa K Jadi Tersangka)
Menurut Arief, yang berhak menentukan itu adalah Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Pengajuan rehab ini tentunya yang menentukan dari assesment terpadu," ujar Arief kepada para pewarta termasuk Warta Kota, di Terminal 3 Internasional Bandara Soetta, Senin (1/5/2017).
Ia mengungkapkan, pengajuan rehabilitasi ini dapat dilakukan karena berdasarkan prosedur dan ketentuan yang diatur undang-undang.
Dalam menentukan proses rehabilitasi, tim assesment terpadu BNN akan meninjau langsung ke lapangan, kemudian baru bisa memutuskan.
"Sepenuhnya kewenangan assesment, seperti kasus sebelumnya yang menimpa sejumlah artis lainnya," jelas Arif.
Iwa K diamankan jajaran Polresta Bandara Soetta pada Sabtu (29/4/2017) lalu. Ia dibekuk aparat di Terminal 1 A Domestik Bandara Soetta, lantaran kedapatan membawa ganja.
"Kami sudah menetapkan dia (Iwa K) menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara pada hari ini," papar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Martua Silitonga. (Wartakotalive.com/Andika Panduwinata)