Find Us On Social Media :

Iwa K Dibawa ke BNN, Surat Permohonan Rehabilitasi Belum Disetujui Polisi

By Al Sobry, Selasa, 2 Mei 2017 | 18:36 WIB

Iwa K

Laporan Wartawan Grid.ID, Yehezkiel Filemon Septano

Grid.ID – Iwa K siang ini akan menjalani pemeriksaan di kantor BNN Pusat.

Hal tersebut disampaikan Chris Sam Siwu selaku pengacara Iwa Kusuma saat dihubungi oleh tim Grid.ID melalui sambungan teleponpada Selasa (2/5/2017) siang.

Ia membenarkan, kabar terbaru tersebut.

"Iya Iwa jam 12.00 WIB akan ke BNN," ucapnya.

(BACA JUGA: BNN Sebut Jaringan Narkoba Banyak Bekerja Dikalangan Artis, Kira-kira Siapa Aja Yah?)

Hal yang sama juga dikabarkan Kasat Narkoba Malporesta Bandara Soekarno Hatta Kompol Martua Silitonga mengenai jadwal pemeriksaan Iwa K di BNN hari ini.

"Pagi ini diupayakan langsung ke BNN untuk ke pusat rehabilitasi. Sudah kita koordinasi dan surat sudah kita layangkan. Diupayakan besok dan hari ini sudah ada selesai dan hari ini sudah ada selesai dan ada rilis resmi dari BNN pusat" ujarnya.

Sebelumnya Kapolresta Bandara Soetta Kombes Arief Rahman menjelaskan, pihaknya belum bisa menentukan apakah Iwa K akan menjalani proses rehabilitasi ini atau tidak.

Ada kabar juga dari Kasat Narkoba Martua kepada Grid.ID di Polres Bandara Soekarno Hatta, bahwa penemuan barang bukti yang berada di kantong celana pelatun lagu "Bebas" itu adalah dari dirinya sendiri.

"Intinya mereka berteman. Jadi posisi rokok itu memang diberikan, jadi Y memberikan dalam bentuk empel ganjanya kepada IK. Lalu si IK memasukan ke batang rokoknya. Supaya tidak terlalu kelihatan jelas saat masuk terminal,” jelasnya.

Usaha menyembunyikan lintingan rokok berisi saat di terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta membuat Iwa K jadi tersangka.

Saat ini Iwa K tengah mendekam di Polres Kota Bandara Soekarno Hatta.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Arief Rahman menjelaskan, pihaknya belum bisa menentukan apakah Iwa K akan menjalani proses rehabilitasi ini atau tidak.

(BACA JUGA: Ada 3 Fakta Kenapa Iwa K Jadi Tersangka)

Menurut Arief, yang berhak menentukan itu adalah Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Pengajuan rehab ini tentunya yang menentukan dari assesment terpadu," ujar Arief kepada para pewarta termasuk Warta Kota, di Terminal 3 Internasional Bandara Soetta, Senin (1/5/2017).

Ia mengungkapkan, pengajuan rehabilitasi ini dapat dilakukan karena berdasarkan prosedur dan ketentuan yang diatur undang-undang.

Dalam menentukan proses rehabilitasi, tim assesment terpadu BNN akan meninjau langsung ke lapangan, kemudian baru bisa memutuskan.

"Sepenuhnya kewenangan assesment, seperti kasus sebelumnya yang menimpa sejumlah artis lainnya," jelas Arif.

Iwa K diamankan jajaran Polresta Bandara Soetta pada Sabtu (29/4/2017) lalu. Ia dibekuk aparat di Terminal 1 A Domestik Bandara Soetta, lantaran kedapatan membawa ganja.

"Kami sudah menetapkan dia (Iwa K) menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara pada hari ini," papar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Martua Silitonga. (*)