Grid.ID - Berhati-hatilah para siswi SMP dan SMA, jangan mudah terbujuk rayuan gombal dan imimg-iming uang oleh pria yang baru dikenal.
Kelakuan pria bejat ini telah menjerumuskan siswi SPM dan SMA di beberapa kota seperti Surabaya, Malang, Kediri, serta Mojokerto.
Mereka dijadikan bisnis esek-esek pria berinisial SI alias Apunk Kumel (38), warga Jombang.
Dengan memanfaatkan fasilitas jaringan internet, Apunk telah melakukan aksinya selama 3 bulan.
Menurut sumber Grid.ID dari laporan Tribunnew.com, wanita yang dijajakan kebanyakan masih di bawah umur.
Mereka masih duduk di bangku SMP dan SMA. Ada pula mahasiswi hingga perempuan dewasa yang oleh tersangka dijuliki Mahmud alias Mamah Muda.
(BACA JUGA Anak Menonton Film Porno? Lakukan 3 Hal Ini Agar Dirinya Mengerti dan Tidak Mengulang Lagi)
Begini Cara Apunk melakukan bisnis yang tak terpuji itu.
Dalam akun facebook bernma “Lendir” Apunk menawarkan jasanya
Ia membuat kontak BBM, konsumen yang ingin memesan diminta tersangka untuk menyampaikan pesan melalui kontak BBM.
Melakukan broadcast pesan ke BBM milik konsumen yang ada di kontaknya untuk memberitahu jadwal booking
Untung saja aksinya terbongkar berkat kesigapan polisi saat melakukan patroli cyber di media sosial.
Curiga dengan grup Facebook bernama 'Lendir', polisi langsung melakukan pemantauan.
(BACA JUGA Tampil Seksi Kendal Janner dan Bella Hadid Pakai Busana Transparan Tanpa Bra)
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di grup yang dikelola tersangka Apunk, banyak dipasang puluhan foto cewek.
Cewek-cewek itu yang bisa diajak kencan dengan imbalan sejumlah uang.
"Konsumen yang ingin menjadi konsumen atau memesan cewek harus masuk di grup Lendir," ujar Frans.
Ini kronologis penangkapan Apunk.
Seorang konsumen minta dicarikan cewek berstatus siswi SMA untuk diajak kencan di Surabaya.
Apunk melalui kontak BBM nya menyanggupi, akan mengirim dua remaja berinisial EEL (16) dan wanita berinisial SA.
Kedua wanita itu ditawarkan dengan tarif Rp 1,2 juta dan Rp 700 ribu dalam sekali kencan.
EEL diantar ke sebuah hotel di Mojokerto.
(BACA JUGA Benarkah Pria Hanya Tertarik dengan Wanita Cantik dan Tajir Bertubuh Seksi Serta Payudara Besar? Ini Jawabannya! )
Di hotel itu, EEL diminta masuk kamar dan menunggu kedatangan seorang pelanggan.
Tersangka ditangkap di parkiran hotel saat meninggalkan korban di kamar hotel.
Dari dua perempuan itu, tersangka mendapat uang Rp 500 ribu. Rinciannya, Rp 200 ribu dari EEL dan Rp 300 ribu dari SA.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76 huruf i dan Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak.
Tersangka juga dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUP Pidana.(*)