Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Satu minggu lebih sudah Steve Emmanuel mendekam di rumah tahanan (Rutan) terkait kasus penyelundupan narkotika jenis kokain setelah ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (21/12/2018).
Kini Steve Emmanuel masih mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Barat, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski statusnya selebriti, rupanya Steve Emmanuel tak mendapatkan perlakuan khusus dari pihak kepolisian terkait tempat tahanannya.
Baca Juga : Hina Fisik Dian Nitami, Seorang Netizen Akhirnya Meminta Maaf Pada Anjasmara: Saya Khilaf!
Dirinya tetap berbaur dan satu sel dengan tahanan narkoba lainnya yang berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Bahkan menurut salah satu polisi jaga Rutan Polres Metro Jakarta Barat, kini Steve Emmanuel satu sel dengan tahanan lainnya.
"Nggak ada yang khusus dong, dia di dalam itu satu sel dengan 8 sampai 10 tahanan," ungkap salah satu polisi jaga saat berbincang dengan Grid.ID di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (30/12/2018).
Pantauan Grid.ID, memang di dalam sel yang ditempati Steve Emmanuel terlihat beberapa orang mengenakan baju tahanan berwarna oranye yang tengah terbaring.
Hal itu bisa terlihat melalui kamera pengintai yang berada di ruangan yang tak jauh dari sel.
Ia menempati kamar sel nomor tiga.
Baca Juga : Meski Trauma Berat, Ifan Seventeen Rupanya Justru yang Menenangkan Para Sahabat ketika Menangis
Seperti diketahui, penangkapan Steve bermula saat orang tak dikenal melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya barang mencurigakan yang dibawanya dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.
Setelahnya polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan di kediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Dari kediamannya itu, polisi juga berhasil menemukan tiga barang bukti, yakni 1 plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain hydrochloride dengan berat bruto 92,04 gram.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider ayat 112 undang-undang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati (*)