Find Us On Social Media :

BNN: Iwa K Nggak Tahu Larangan Bawa Narkoba ke Bandara, itu Lucu?

By Al Sobry, Rabu, 3 Mei 2017 | 22:02 WIB

BNN: Iwa K Nggak Tahu Larangan Bawa Narkoba ke Bandara, itu Lucu?

Laporan wartawan Grid.ID, Gerwyn Hermawan

Grid.ID – Pemeriksaan kasus ganja linting lewati Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan musisi rapper Indonesia Iwa Kusuma masih dianalisis pihak BNN.

Hal ini dilakukan sebagai lanjutan proses hukum dan assessment Iwa K yang memohon untuk direhabilitasi sesuai aturan yang berlaku.

"Hari ini diadakan assesment hukum kepada tersangka IK, dan kondisi tersangka dalam kondisi baik dan bisa menjawab pertanyaan dengan jelas," ungkap Kombes Sulistiandriatmoko Kabag Humas BNN saat ditemui tim Grid.ID di kantor pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur Rabu (3/5/2017) siang.

Adapun hasil analisa sementara BNN tentang alasan Iwa K membawa benda terlarang ke dalam bandara adalah sebagai berikut:

"Cukup lucu jika yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa di bandara tidak boleh membawa benda terlarang," ungkapnya.

(BACA JUGA: Iwa K Masih Memohon Rehabilitasi, Begini Tanggapan BNN!)

Kombes Sulistiandriatmoko juga geram mengapa Iwa K tetap tenang melenggang ke pintu pemeriksaan sementara di kantungnya terdapat lintingan ganja dibalut rokoknya.

"Saya heran mengapa yang bersangkutan berani mengambil risiko membawa barang tersebut di kantong. Ada dua kemungkinan yang pertama karena panik dan kedua karena terlalu pede, itu yang akan kita gali terus,” ujar Kombes Sulistiandriatmoko lagi.

Sebelumnya proses penilaian yang berkaitan dengan permohonannya untuk direhabilitasi sesuai dengan ketentuan hukum ini dihadiri oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.

Menurut penjelasan Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko, hasil penilaian akan menjadi rekomendasi untuk penyidik tentang langkah hukum apa untuk tersangka Iwa Kusuma.

"Hari ini assessment bidang hukum menghadirkan jaksa penuntut umum dan penyidik, nantinya akan jadi rekomendasi untuk penyidik,” ungkap Kombes Sulistiandriatmoko.