Find Us On Social Media :

BNN: Iwa K Nggak Tahu Larangan Bawa Narkoba ke Bandara, itu Lucu?

By Al Sobry, Rabu, 3 Mei 2017 | 22:02 WIB

BNN: Iwa K Nggak Tahu Larangan Bawa Narkoba ke Bandara, itu Lucu?

Laporan wartawan Grid.ID, Gerwyn Hermawan

Grid.ID – Pemeriksaan kasus ganja linting lewati Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan musisi rapper Indonesia Iwa Kusuma masih dianalisis pihak BNN.

Hal ini dilakukan sebagai lanjutan proses hukum dan assessment Iwa K yang memohon untuk direhabilitasi sesuai aturan yang berlaku.

"Hari ini diadakan assesment hukum kepada tersangka IK, dan kondisi tersangka dalam kondisi baik dan bisa menjawab pertanyaan dengan jelas," ungkap Kombes Sulistiandriatmoko Kabag Humas BNN saat ditemui tim Grid.ID di kantor pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur Rabu (3/5/2017) siang.

Adapun hasil analisa sementara BNN tentang alasan Iwa K membawa benda terlarang ke dalam bandara adalah sebagai berikut:

"Cukup lucu jika yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa di bandara tidak boleh membawa benda terlarang," ungkapnya.

(BACA JUGA: Iwa K Masih Memohon Rehabilitasi, Begini Tanggapan BNN!)

Kombes Sulistiandriatmoko juga geram mengapa Iwa K tetap tenang melenggang ke pintu pemeriksaan sementara di kantungnya terdapat lintingan ganja dibalut rokoknya.

"Saya heran mengapa yang bersangkutan berani mengambil risiko membawa barang tersebut di kantong. Ada dua kemungkinan yang pertama karena panik dan kedua karena terlalu pede, itu yang akan kita gali terus,” ujar Kombes Sulistiandriatmoko lagi.

Sebelumnya proses penilaian yang berkaitan dengan permohonannya untuk direhabilitasi sesuai dengan ketentuan hukum ini dihadiri oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.

Menurut penjelasan Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko, hasil penilaian akan menjadi rekomendasi untuk penyidik tentang langkah hukum apa untuk tersangka Iwa Kusuma.

"Hari ini assessment bidang hukum menghadirkan jaksa penuntut umum dan penyidik, nantinya akan jadi rekomendasi untuk penyidik,” ungkap Kombes Sulistiandriatmoko.

Adapun kemungkinan Iwa K direhabilitasi, pihak humas masih belum dapat menyampaikan keputusannya.

"Ya kita lihat nanti hasilnya seperti apa,karena prosesnya ini kan masih berjalan dan jika memang harus direhabilitasi proses hukumnya akan tetap jalan di peradilan., tutup Kombes Sulistiandriatmoko.

Sementara itu, Mr Y yang diduga memberikan ganja secara gratis kepada Iwa K sudha resmi tertangkap hari ini.

Kasat Narkoba Bandara Soekarno Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga membenarkannya.

"Untuk perkembangan hasil penyelidikan maupun penyidikan terhadap IK, kita telah berhasil tadi malam menangkap Mr Y di daerah Jakarta Selatan,” ungkapnya kepada Grid.ID.

Penangkapan dari teman Iwa K sendiri kini menjadi titik terang untuk penyanyi pelantun "bebas" dan bagi kepolisian Polresta Bandara Seokarno Hatta.

"Adapun peran Y adalah sama-sama menggunakan narkotika jenis ganja bersama IK. Itu pada sekitar tanggal belasan di bulan April bersama IK.

“Namun kemudian IK sempat membawa narkotika jenis ganja yang diberikan secara cuma-cuma oleh Mr Y kepada IK," jelasnya lagi.

Dari penjelasan tersebut, Iwa K jelas-jelas menyadari bahwa narkoba yang diterimanya dari Y sudah dia bawa sejak di rumah.

"Jadi IK membawa narkotika jenis ganja ke rumahnya kemudian pas pelaksanaan mau show di daerah Bone, Sulawesi Selatan, narkotika jenis ganja itu dimasukan ke dalam batang rokok," ujarnya lagi. (*)