Grid.ID - Handphone sudah menjadi gawai yang makin akrab dengan manusia hampir di seluruh belahan dunia sebagai alat komunikasi.
Namun, ada daerah yang masih terlalu konservatif menyikapi hasil teknologi komunikasi itu.
Kaum perempuan di Madora, sebuah perkampungan Muslim di Negara bagian Uttar Pradesh, India, dilarang menggunakan telepon selular di muka umum.
Aturan ini diberlakukan sebagai usaha untuk mengurangi interaksi mereka dengan kaum pria.
Menurut Kepala Kepolisian setempat Arun Kumar Singh yang dikutip AFP, Rabu (3/5/2017), para perempuan yang melanggar aturan ini akan dikenai denda dalam jumlah besar.
"Kami menerima laporan tentang adanya aturan bahwa kaum perempuan dilarang mengunakan ponsel di muka umum," ungkap Kumar.
Disebutkan, para tetua adat di kampung itu menggariskan, bagi setiap perempuan yang tepergok memakai ponsel di muka umum akan dikenai denda sebasar 325 dollar AS atau kira-kira Rp 4,3 juta.
Jumlah tersebut, bagi rata-rata penduduk di kampung Madora, merupakan jumlah yang sangat besar.
Diperlukan waktu beberapa bulan untuk menabung uang sebanyak itu.
Aturan baru di kampung konservatif ini baru diterapkan pada Selasa (2/5/2017) kemarin.
Menurut Kumar, aturan itu ditetapkan oleh khap panchayats, sebuah badan adat informal yang diakui di kampung-kampung di India.
"Perintah seperti itu bertentangan dengan konstitusi dan kami akan mengambil tindakan," ungkap Kumar lagi.