Find Us On Social Media :

Di Tempat Umum Daerah Ini Wanita Dilarang Memakai Handphone, Jika Nekat Didenda Rp4,3 Juta

By Hery Prasetyo, Rabu, 3 Mei 2017 | 22:34 WIB

Ilustrasi

Grid.ID - Handphone sudah menjadi gawai yang makin akrab dengan manusia hampir di seluruh belahan dunia sebagai alat komunikasi.

Namun, ada daerah yang masih terlalu konservatif menyikapi hasil teknologi komunikasi itu.

Kaum perempuan di Madora, sebuah perkampungan Muslim di  Negara bagian Uttar Pradesh, India, dilarang menggunakan telepon selular di muka umum.

Aturan ini diberlakukan sebagai usaha untuk mengurangi interaksi mereka dengan kaum pria.

Menurut Kepala Kepolisian setempat Arun Kumar Singh yang dikutip AFP, Rabu (3/5/2017), para perempuan yang melanggar aturan ini akan dikenai denda dalam jumlah besar.

"Kami menerima laporan tentang adanya aturan bahwa kaum perempuan dilarang mengunakan ponsel di muka umum," ungkap Kumar.

Disebutkan, para tetua adat di kampung itu menggariskan, bagi setiap perempuan yang tepergok memakai ponsel di muka umum akan dikenai denda sebasar 325 dollar AS atau kira-kira Rp 4,3 juta.

Jumlah tersebut, bagi rata-rata penduduk di kampung Madora, merupakan jumlah yang sangat besar.

Diperlukan waktu beberapa bulan untuk menabung uang sebanyak itu.

Aturan baru di kampung konservatif ini baru diterapkan pada Selasa (2/5/2017) kemarin.

Menurut Kumar, aturan itu ditetapkan oleh khap panchayats, sebuah badan adat informal yang diakui di kampung-kampung di India.

"Perintah seperti itu bertentangan dengan konstitusi dan kami akan mengambil tindakan," ungkap Kumar lagi.

Badan itu meyakini telepon selular akan membantu wanita-wanita lajang untuk kawin lari.

Sehingga, tanpa ponsel interaksi para perempuan itu akan menjadi terbatas.

Selain itu, badan ini pun menegakkan aturan denda bagi warga yang tepergok menyembelih sapi.

Hal itu merupakan perbuatan ilegal di sebagian besar negara bagian di India, sama halnya dengan menyelundupkan minuman keras.

"Kami mendukung langkah mereka untuk mencegah perbuatan-perbuatan ilegal. Tapi, kami tak akan membiarkan mereka merampas kebebasan kaum perempuan," uajr Kumar.

Khap Panchayats sebagian besar dijalankan oleh tetua adat pria.

Sekalipun tidak resmi, lembaga ini memiliki pengaruh yang sangat kuat bagi warga di wilayah utara India.

Mereka biasa menerbitkan panduan demi menegakkan tradisi sosial yang konservatif dan menolak modernisasi. Misalnya, perempuan dilarang mengenakan celana jins.

Selain itu, lembaga semacam ini pun tak segan mengeluarkan perintah yang berbau kejahatan pidana berat.

Misalnya, pembunuhan terhadap pasangan yang menikah di luar agama atau pun tempat ibadah mereka. (*)