Grid.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso.
MA menolak dengan tegas PK terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (31/12) situs web resmi MA, www.mahkamahagung.co.id, perkara bernomor register 69 PK/PID/2018 tersebut diputus semenjak tanggal 3 Desember 2018.
"Tolak" demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA.
Dengan demikian, Jessica Kumala Wongso tetap mendekam di penjara selama 20 tahun lamanya.
Sementara itu Kepala Biro dan Humas MA, Abdullah membenarkan ditolaknya PK yang diajukan Jessica.
Namun, Abdullah belum menerangkan mengenai pertimbangan hukum ditolaknya PK tersebut.
"Sudah putus," kata Abdullah seperti dikutip dari Kompas.com.