Grid.ID - Pelaku pemalsuan dokumen di yang terdiri dari R, C, J dan A, berhasil ditangkap oleh Polres Cirebon.
Terungkapnya sindikat pemalsuan dokumen tersebut juga turut mengungkap kasus perdagangan orang.
Keempat tersangka tersebut berhasil memalsukan dokumen berupa kartu keluarga, akta kelahiran hingga ijazah.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, Polres Cirebon pengungkapan kasus perdagangan orang ini bermula dari laporan masyarakat.
"Menurut pengakuannya, mereka sudah banyak memalsukan identitas orang. Saking banyaknya, mereka sampai lupa jumlahnya," kata AKBP Suhermanto saat ditemui di Polres Cirebon, Senin (31/12/2018).
Sindikat tersebut sudah melakukan aksinya sejak beberapa tahun yang lalu.
Baca Juga : Libur Akhir Tahun, Ini Kuliner Sepanjang Jalur Cilegon Hingga Cirebon... Mantul!
Tanggal 27 Desember 2018, ada seseorang yang ingin bekerja menjadi TKW. Namun, karena usianya belum cukup, orang tersebut memalsukan identitasnya kepada tersangka.
"Orang tersebut memalsukan identitasnya berupa mengubah usianya menjadi di atas 17 tahun untuk memenuhi persyaratan," kata AKBP Suhermanto.
Tersangka biasa memalsuka identitas tersebut berupa paket. Satu paketnya berbeda-beda, bisa terdiri dari ijazah, akta lahir, dan kartu keluarga.
Baca Juga : 7 Fakta Perselingkuhan Maut di Cirebon, Supir Ambulans Kalap hingga Bunuh Kekasih Gelap