Harganya pun bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 juta tergantung pemesanan kelengkapan data.
"Ini juga ada hologram dan stempel beberapa instansi terkait pemalsuan dokumen," kata AKBP Suhermanto.
Polres Cirebon mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, printer, stempel, dan sejumlah lembar kartu keluarga dan ijazah.
Baca Juga : Demi Bawa Pulang Jenazah Bayinya, Sepasang Suami Istri di Cirebon ini Jaminkan BPKB
Atas perbuatan tersebut, pelaku terjerat Pasal 4 Jo Pasal 6 Jo Pasal 10 Jo Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul,"Palsukan Dokumen untuk TKW, Empat Orang di Cirebon Jadi Tersangka Perdagangan Orang"