Find Us On Social Media :

Tega! 2 Pria di Jambi Rampok Seorang Nenek Berusia 70 Tahun Hingga Terjatuh dan Luka Parah

By None, Rabu, 2 Januari 2019 | 09:03 WIB

Tega! 2 Pria di Jambi Rampok Seorang Nenek Usia 70 Tahun Hingga Terjatuh dan Luka Parah

Grid.ID - Seorang nenek berusia 70 tahun di Jambi jadi korban perampokan oleh 2 orang pria.

Nenek tersebut jadi korban perampokan saat melintas di depan Rumah Makan Ekri, RT 8, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jeluntung.

Rupanya, korban sudah diintai oleh perampok dari kawasan Jeluntung.

Baca Juga : Sang Ibu Bantu Gugurkan Kandungan, Ini 6 Fakta di Balik Kasus Kakak Hamili Adik Kandung di Jambi

Dedi selaku eksekutor langsung menarik tas korban, akibatnya nenek 70 tahun itu pun jatuh dan luka parah.

"Ia aku yang narik korban. Kawan aku itu yang bawa motor," ujar Dedi kepada wartawan, Minggu (31/12).

Dedi mengaku tak tahu bahwa korban sempat viral di media sosial atas aksi kejinya itu. "Saya dak tahu. Dia berdarah pun dak tahu," katanya.

Baca Juga : Tulis Status di Facebook, Seorang Suami di Jambi Dilaporkan Istrinya ke Kantor Polisi

Ia mengaku sudah dua kali menjambret bersama Sikin. Sasarannya yaitu wanita dengan perhiasan emas.

Hasil jambret rencanya untuk beli sabu di Pulau Pandan saat malam pergantian tahun.

"Rencananya mau nyabu. Emasnya ditukar di tempat dengan sabu satu jie," jelasnya.

Baca Juga : 5 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Sisca Icun Sulastri, Janji Kencan Rp 2 Juta dari Pelaku Ternyata Cuma Kedok untuk Rampok Korban!

Sementara, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, mengatakan, kedua tersangka ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi dan Polsek Jelutung.

"Sikin ditangkap setelah pengembangan dari Dedi di kediamannya," ujar Fauzi.

Saat ini, kata Fauzi, penyidik masih mendalami kasus dari keduanya. "Sekarang masih diperiksa lebih lanjut," jelasnya

Baca Juga : Alasan Ruben Onsu Belum Laporkan Perampokan Villa Bogornya ke Kepolisian

Penangkapan Dedi berawal dari bukti rekaman CCTV, pihak kepolisian berhasil melacak pelaku tak kurang dari 23 jam dan akhirnya pelaku diamankan.

Dedi diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Danau Teluk. Saat diamankan, tersangka sempat bersembunyi di plafon rumahnya.

Sementara nenek T Jeng Liang harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di bagian kepala. Atas kejadian itu kalung emas milik korban senilai Rp 3 juta raib dibawa pelaku.

Baca Juga : Ruben Onsu Mengaku Psikologisnya Terganggu Pasca Rumah Diteror dan Villa Dirampok

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jambi dengan judul, "Ini Rencana Jahat Dedi dan Sikin Usai Jambret Nenek 70 Tahun"