Grid.ID - Mau yang mana! Siswi SMP, SMA atau Mahasiswi.
Kalau belum cocok, bisa juga pilih mahmud alias mamah muda.
Semuanya ada dan tinggal pilih di Grup Facebook 'Lendir'.
Unit III Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bongkar prostitusi online.
(BACA JUGA : Wah, Julia Perez Tak Boleh Dijenguk Siapapun Kecuali Ruben Onsu dan Istrinya... Kenapa Ya?)
Seorang papi berinisial SI alias Apunk Kumel (38) warga Jombang, dijebloskan dan dijadikan tersangka.
Lebih kurang 3 bulan beroperasi, Apunk sudah jerumuskan siswi SMA dari beberapa kota seperti Surabaya, Malang, Kediri, serta Mojokerto.
Terbongkarnya jaringan ini, setelah polisi melakukan patroli cyber di media sosial.
Ternyata ada sebuah grup Facebook bernama 'Lendir' hingga akhirnya dilakukan pemantauan.
(BACA JUGA : Pamela Safitri Klarifikasi Soal Goyangan yang Sudah Bikin Heboh, Sifatnya Menghibur dan Ini Selanjutnya )
"Konsumen yang ingin menjadi konsumen atau memesan cewek harus masuk di grup Lendir," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (2/5/2017).
Dalam grup itu, tersangka juga mencantumkan kontak BBM sehingga konsumen yang ingin memesan diminta tersangka untuk menyampaikan pesan melalui kontak BBM itu.
Tersangka Apunk juga sering melakukan broadcast pesan ke BBM milik konsumen yang ada di kontaknya untuk memberitahu jadwal booking.
Sekitar sepekan dipantau polisi, ada seorang konsumen minta dicarikan cewek berstatus siswi SMA untuk diajak kencan di Surabaya.
Dalam kontak via BBM itu, tersangka menyanggupi, tapi tersangka membanderol Rp 1,2 juta dalam sekali kencan.
Tersangka akhirnya menjemput remaja berinisial EEL (16) di Kediri yang kemudian dibawanya ke sebuah hotel di Mojokerto.
Di hotel itu, EEL diminta masuk kamar dan menunggu kedatangan seorang pelanggan.
Sementara EEL menanti pria yang akan menggunakan layanannya, tersangka pergi menjemput seorang perempuan dewasa lainnya yang berinisial SA untuk diajak bertemu dengan seorang pelanggan.
Perempuan kedua ini 'dibandrol' dengan tarif Rp 700 ribu sekali kencan.
Dari dua perempuan itu, tersangka mendapat uang Rp 500 ribu. Rinciannya, Rp 200 ribu dari EEL dan Rp 300 ribu dari SA.
"Tersangka ditangkap di parkiran hotel saat meninggalkan korban di kamar hotel. Tersangka ini muncikarinya," ujar Kombes Barung.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Rama S Putra menjelaskan, untuk menjaring cewek yang akan ditawarkan, tersangka menyebar informasi kerja sampingan yang menjanjikan imbalan uang secara instan.
"Job tambahannya, ya, bisa BO (booking out) itu," ungkapnya.
Sesuai pengakuan tersangka, SI menjadi papi online sekitar tiga bulan ini. Operasi tersangka lintas daerah, di antaranya Surabaya, Malang, Kediri, dan Mojokerto.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76 huruf i dan Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak.
Tersangka juga dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana.(*)
(Surya/Anas Miftakhudin)