Grid.ID-Permintaan suntik mati atau eutanasia di Indonesia memang belum ada peraturannya.
Selain itu juga tidak lazim, karena dianggap sebagai pembunuhan.
Namun, derita yang dialami oleh Berlin Silalahi (46) ini, membuatnya meminta suntik mati ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Berlin dan keluarganya adalah korban tsunami Aceh tahun 2004.
(BACA JUGA Biadab, Seorang Guru Menyeret Murid SD dengan Menarik Rambutnya, Begini Video Kekejamannya )
Setelah bencana mereka tak tersentuh bantuan rumah, baik dari pemerintah maupun dari lembaga lain yangsaat itu banyak membantu.
Keluarga mereka tinggal di barak pengungsian, di Gampong Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Namun masalahnya, barak tersebut juga digusur oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Setelah digusur, keluarga itu tinggal di kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
(BACA JUGA Soal Kamar dikosongkan Diana Asisten Jupe Buka Omongan, Ini Alasan Pastinya )
Mereka tinggal berjubel bersama 17 keluarga lainnya.
Mereka berdesak-desakan dalam kondisi darurat, karena memang belum mendapatkan rumah yang layak.
Dalam kondisi kesulitan seperti itu, Berlin mengalami sakit lumpuh yang tak kunjung sembuh.
Menurut dokter, Berlin menderita radang tulang sehingga kakinya lumpuh, tak bisa digerakkan lagi.
Karena keadaan sakitnya dan keluarganya yang terusir dari barak, Berlin merasa putus asa.
(BACA JUGA 5 Fakta Cibiran Pedas Untuk Umi Kalsum, Ibu Ayu Tiing Ting, Nomor 2-5 Kebangetan Banget! )
Ratnawati, istri Berlin, mengaku hanya bisa pasrah dan menyetujui permohonan suntik mati suaminya itu.
Saat ini, mereka didampingi Safarudin dari YARA, sedang memroses permohonan suntik mati itu.
Nantinya, pengadilan yang akan memutuskan boleh tidaknya permintaan itu dikabulkan. (Daspriani Y Zamzami/kompas.com)