Find Us On Social Media :

Ini Kelanjutan Hukum Kepemilikan Ganja Iwa K

By Fachri M Ginanjar AK, Jumat, 5 Mei 2017 | 21:56 WIB

Iwa K sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan ganja.

Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta

Grid.ID - Musisi tanah air kembali terjerat oleh Narkoba.

Iwa K, penyanyi sekaligus rapper hiphop Indonesia ini ditangkap di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang saat hendak manggung di Bone, Sulawesi Selatan menggunakan pesawat Lion Air JT792 pada 29 April 2017.

Melalui Security Check Point (SCP) Terminal 1B, Iwa kedapatan membawa tiga linting ganja seberat 1,480 gram, dalam kemasan rokok.

(BACA JUGA: Tidak Bisa Bertemu, Ini Pendapat Wikan Remingtyas, Istri Dari Iwa K)

Saat ini, Iwa K sedang menjalani proses rehabilitasi awal di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, (05/05/2017).

Mengenai kelanjutan hukum Iwa Kusuma alias Iwa K, ini penjelasan Chris Sam Siwu, pengacara sekaligus kuasa hukum Iwa K

(*)