Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta
Grid.ID - Musisi Iwa Kusuma telah resmi menjadi pasien rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta.
Iwa K ditangkap di Banda Udara Soekarno-Hatta, Tangerang saat hendak manggung di Bone, Sulawesi Selatan menggunakan pesawat Lion Air JT792 pada 29 April 2017, melalui Security Check Point (SCP) Terminal 1B, Iwa K diketahui membawa tiga linting ganja seberat 1,480 gram, dalam kemasan rokok.
(BACA JUGA: Ini Kelanjutan Hukum Kepemilikan Ganja Iwa K)
Setelah ditahan selama tujuh hari di Polres Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, rapper yang akrab disapa Iwa K itu mulai masuk RSKO hari ini, Jumat 5 Mei 2017.
"Hari ini mas Iwa sudah resmi ya dipindah dari Polres Bandara ke RSKO untuk menjalani proses rehabilitasi," jelas kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu ditemui di RSKO.
Saat ditanyai awak media mengenai berapa lama proses rehabilitasi yang akan dijalani oleh Iwa K, ini penjelasannya
(*)