Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rumah murah ini.
1. Harus WNI dan berdomisili di Indonesia, berusia 21 tahun atau sudah menikah.
2. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum punya rumah, dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
3. Gaji atau penghasilan pokok pemohon maksimal dari Rp 4 juta untuk membeli rumah tapak, atau maksimal Rp 7 juta untuk membeli rusunami.
4. Telah memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
(BACA JUGA Siap Lawan MPV 7 Penumpang Mitsubishi, Honda Banjir Promo di IIMS 2017, Ada Diskon Juga Lho)
5. Memegang NPWP dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
6. Menandatangani Surat Pernyataan di atas materai dengan biaya provisi 0,5 persen, biaya administrasi Rp 250.000, dan biaya notaris.
Kelengkapan dokumen
Sebelum mengajukan KPR, pemohon harus menyiapkan terlebih dahulu berkas-berkas berikut.
1. Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan
2. Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai