Ikbal atau Bala atau Kolor Ijo menggemparkan warga Luwu pada tahun 2015 karena memerkosa 30 perempuan dan membunuh dua orang korbannya.
Kolor Ijo disidang tahun 2016 dan dijatuhi hukuman mati.
Setelah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Malili, Luwu Timur, Kolor Ijo dibawa ke Lapas Klas 1 Makassar untuk menjalani tahanan hingga menunggu eksekusi.
Namun hari ini, Kolor Ijo bersama dua rekan satu selnya itu kabur dengan cara menggergaji jeruji besi penjara.