Find Us On Social Media :

Pembina Pramuka Cabuli 35 Siswinya, Akhirnya Begini Nasibnya

By Hery Prasetyo, Selasa, 9 Mei 2017 | 03:41 WIB

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan didampingi Kasubag Humas, AKP Sudarmanto menunjukkan barang bukti bersama tersangka Asep dalam kasus percabulan terhadap 35 siswi-siswinya, Senin ( 8/5/2017).

Rudi mengatakan, tersangka telah memiliki istri dan anak.

(BACA JUGA: Menikah dengan Keturunan Raja Ubud Happy Salma Justru Makin Sederhana, Ini Foto-fotonya)

Namun, polisi masih menyelidiki motif tersangka mencabuli siswi-siswinya meski sudah berkeluarga.

Selain guru pembina Pramuka, tersangka juga menjadi penjaga perpustakaan di sekolah tersebut.

Asep merupakan warga asal Sukabumi, Jawa Barat, dan saat ini tinggal di RT 002/RW 004, Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo.

Tersangka dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Saat ini tersangka sudah meringkuk di sel penjara Polres Ponorogo," jelas Rudi. (Tribunnews.com/Muhammad Ridho)