Rudi mengatakan, tersangka telah memiliki istri dan anak.
(BACA JUGA: Menikah dengan Keturunan Raja Ubud Happy Salma Justru Makin Sederhana, Ini Foto-fotonya)
Namun, polisi masih menyelidiki motif tersangka mencabuli siswi-siswinya meski sudah berkeluarga.
Selain guru pembina Pramuka, tersangka juga menjadi penjaga perpustakaan di sekolah tersebut.
Asep merupakan warga asal Sukabumi, Jawa Barat, dan saat ini tinggal di RT 002/RW 004, Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo.
Tersangka dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Saat ini tersangka sudah meringkuk di sel penjara Polres Ponorogo," jelas Rudi. (Tribunnews.com/Muhammad Ridho)