Grid.ID - Bukannya membina agar anak didiknya berkembang, namun oknum pembina Pramuka di sebuah MTs di Kecamatan Ngrayun, Ponorogo ini malah berbuat bejat.
Pelaku bernama Asep Nurdin (44) itu diduga telah mencabuli 35 siswinya dengan cara memegang payudara dan pantat.
parat Reskrim Polres Ponorogo pun akhirnya menangkap guru pembina ekstrakurikuler ini.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, Senin ( 8/5/2017), menjelaskan, tersangka Asep Nurdin ini telah menjadi pembina Pramuka di MTs tersebut sejak empat tahun silam.
(BACA JUGA: Balada Kemesraan Sheila Marcia dan Melodya Vanesha Hingga Drama Kecelakaan di Jalan Raya)
"Namun, perbuatan bejatnya mencabuli 35 siswi dengan memegang payudara dan pantat siswinya sudah dilakukan mulai pertengahan 2016 hingga awal 2017," ujar Rudi.
Menurut Rudi, ulah tersangka terbongkar setelah tiga siswi MTs yang menjadi korban berani melaporkannya kepada kepala sekolah dan orangtuanya.
Mengetahui siswi melapor ke atasannya, Asep memilih kabur ke kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat.
Tak lama kemudian, polisi berhasil meringkus Asep di salah satu rumah keluarganya di Sukabumi akhir Maret 2017.
Rudi menambahkan, tersangka melakukan setiap aksi bejatnya saat para korban berada di perpustakaan atau di laboratorium sekolah.
Modusnya, tersangka memeluk, memegang payudara, hingga memegang pantat para korbannya.
“Dari keterangan korban, tidak ada yang sampai disetubuhi. Korban mengaku hanya dipeluk, payudaranya dipegang, dan pantatnya dipegang,” ujar Rudi.
Rudi mengatakan, tersangka telah memiliki istri dan anak.
(BACA JUGA: Menikah dengan Keturunan Raja Ubud Happy Salma Justru Makin Sederhana, Ini Foto-fotonya)
Namun, polisi masih menyelidiki motif tersangka mencabuli siswi-siswinya meski sudah berkeluarga.
Selain guru pembina Pramuka, tersangka juga menjadi penjaga perpustakaan di sekolah tersebut.
Asep merupakan warga asal Sukabumi, Jawa Barat, dan saat ini tinggal di RT 002/RW 004, Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo.
Tersangka dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Saat ini tersangka sudah meringkuk di sel penjara Polres Ponorogo," jelas Rudi. (Tribunnews.com/Muhammad Ridho)